Pemerintahan dan Politik

Bupati Landak Dilaporkan ke Kejati dan KPK soal PT CG, Kadis Perkebunan Sebut Itu Salah Alamat

55
×

Bupati Landak Dilaporkan ke Kejati dan KPK soal PT CG, Kadis Perkebunan Sebut Itu Salah Alamat

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait penguasaan lahan oleh PT Condong Garut (CG) yang dialamatkan kepada Bupati Landak dan jajarannya dipastikan tidak berdasar. Laporan yang diajukan oleh sekelompok masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut dinilai salah sasaran.

Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, meluruskan narasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait penerbitan izin lahan yang dipersoalkan.

“Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sama sekali bukan wewenang Bupati,” tegas Nomensen saat dikonfirmasi, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/26).

Terkait tudingan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melakukan pembiaran dan kongkalikong dengan korporasi yang menelantarkan lahan petani selama belasan tahun, Nomensen membantah keras hal tersebut.

Menurutnya, narasi itu bertolak belakang dengan jejak pembinaan dan sanksi yang telah dijalankan oleh Pemkab Landak. Sejak persoalan ini mencuat, pemerintah daerah justru menjadi pihak yang paling aktif menekan perusahaan untuk mematuhi aturan.

“Pemkab Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali. Mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir. Jadi, tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas,” ungkap Nomensen.

Nomensen menambahkan bahwa teguran tersebut merupakan bukti nyata keberpihakan Pemkab Landak terhadap penyelesaian masalah, bukan melindungi korporasi. Seluruh dokumen sanksi tersebut tercatat resmi dalam arsip pengawasan daerah.

Setelah serangkaian evaluasi dan pengawasan ketat, Nomensen menyebutkan bahwa saat ini PT CG telah kooperatif dan berada dalam proses penyelesaian berbagai kewajiban mereka.

“Saat ini, pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan. Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut Nomensen mengatakan Pemkab Landak kini tengah memfasilitasi penataan ulang serta penyelesaian permasalahan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CG.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” tutup Nomensen.*/

Loading

Penulis: Deckie Lawandera