Channeltujuh.com, MELAWI – Kepolisian Resor (Polres) Melawi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga orang personel Polres Melawi, di gelar di lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 10 Agustus 2026.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Melawi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Askhabul Kahfi, selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi serta seluruh personel Polres Melawi.
Tiga personel yang di PTDH tersebut berinisial Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EVN, Bripka HTS dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR. Pelaksanaan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan telah melalui proses panjang dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai ketentuan yang berlaku.
Upacara PTDH dilaksanakan secara dalam ketidakhadiran atau in absentia, karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir di tempat upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Polri, Kapolres Melawi selaku Inspektur Upacara melakukan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga personel yang dikenakan PTDH.
Dalam amanatnya, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan langkah tegas yang harus diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Askhabul.
Askhabul berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Melawi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.
“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Askhabul.
Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang di dalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi maupun institusi.
Askhabul juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Askhabul mengajak seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa meningkatkan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan Askhabul.
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Melawi untuk melakukan introspeksi dan memperkuat komitmen dalam menjaga disiplin, integritas, serta kehormatan institusi Polri.
Askhabul menegaskan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik profesi yang berlaku.*/
![]()













