Channeltujuh.com, PONTIANAK – Bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) atau Bank Kalbar, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melanjutkan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterhunian rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kalimantan Barat.
Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar, Yuse Chaidi Amzar menjelaskan bahwa dari data pemantauan sampling terhadap 27 perumahan di Kalimantan Barat pada bulan Mei 2026, BP Tapera dan Bank Kalbar mencatat hasil yang sangat memuaskan.
“Dalam hal ini tim tidak menemukan adanya rumah subsidi FLPP yang dialihfungsikan, baik dijual kembali maupun disewakan kepada pihak lain. Nol temuan pelanggaran ini menunjukkan komitmen tinggi dari para penerima manfaat dalam mematuhi aturan keterhunian rumah subsidi,” ujar Yuse, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (26/7/26).
Selain melakukan inspeksi mendadak ke lapangan, lanjut Yuse mengatakan Bank Kalbar dan BP Tapera juga menggelar pertemuan strategis.
“Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas langkah konkret dalam memperkuat kualitas penyaluran dana FLPP di wilayah Kalimantan Barat,” jelas Yuse.
Kedua belah pihak sepakat untuk memperketat proses seleksi calon debitur sejak tahap paling awal. Lanjut Yuse mengatakan langkah preventif ini diambil agar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan semakin tepat sasaran serta menjaga konsistensi tingkat keterhunian.
Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muhammad Nauval Al Ammari mengatakan melalui pengetatan regulasi internal dan pengawasan berkala ini, diharapkan program hunian bersubsidi pemerintah dapat terus dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah tinggal pertama mereka.
“Perlu adanya penguatan seleksi di awal. Termasuk memastikan adanya dukungan keluarga atau kerabat dekat yang dapat menjadi penghuni cadangan, apabila terjadi kondisi tertentu pada debitur utama seperti perpindahan tugas pekerjaan,” pungkas Nauval.*/
![]()













