Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu di ruang sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Putussibau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/7/26).
Rapat paripurna tersebut merupakan agenda awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, rapat konsultasi legislatif dan eksekutif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam pidato pengantarnya, Sis menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan,” jelas Sis.
Secara umum, lanjut Sis realisasi APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,742 triliun atau 96,91 persen dari target, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,646 triliun atau 91,28 persen. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp101,686 miliar.
“Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan sehingga menjadi dasar dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu,” pungkasnya.*/
![]()













