Pemerintahan dan Politik

Wabup Kapuas Hulu Hadiri Silaturahmi Bersama Pemkab Melawi Terkait Pelaksanaan MTQ 2028

36
×

Wabup Kapuas Hulu Hadiri Silaturahmi Bersama Pemkab Melawi Terkait Pelaksanaan MTQ 2028

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Sukardi, menghadiri kegiatan koordinasi bersama rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi dalam rangka persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2028.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Gedung Pelayanan Satu Atap (GPSA), Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 19 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar pemerintah daerah dalam mendukung kesiapan pelaksanaan MTQ tingkat provinsi agar dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sukses.

Kehadiran rombongan Pemerintah Kabupaten Melawi disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bentuk silaturahmi sekaligus sarana bertukar pengalaman dan informasi terkait pelaksanaan event keagamaan berskala besar.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh rombongan Pemerintah Kabupaten Melawi yang telah berkunjung ke Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kegiatan koordinasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat sinergi, komunikasi, dan kerja sama antar daerah, khususnya dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2028,” ucap Sukardi.

Dalam forum diskusi ini, lanjut Sukardi mengatakan di bahas berbagai hal terkait pengalaman pelaksanaan MTQ, mekanisme koordinasi antar instansi, pola pelayanan peserta dan tamu daerah, kesiapan panggung kegiatan, hingga strategi dalam menciptakan pelaksanaan MTQ yang tertib, nyaman, dan memberikan kesan positif bagi seluruh peserta maupun masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap kegiatan koordinasi dan silaturahmi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar daerah dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Barat,” pungkas Sukardi.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading