Berita

Perkuat Kerjasama di Bidang Hukum, DePA-RI Terima Kunjungan Law Society of Singapore   

×

Perkuat Kerjasama di Bidang Hukum, DePA-RI Terima Kunjungan Law Society of Singapore   

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid, menyatakan kunjungan jajaran pimpinan Organisasi Advokat Singapura, Law Society of Singapore (LSS) ke DePA-RI pada 18 Mei 2026 untuk melakukan audiensi, tukar pikiran dan memperkuat kerjasama merupakan sebuah kehormatan.

Dalam Keterangan persnya Luthfi menyebutkan, agar kerjasama dua negara sahabat Indonesia dan Singapura, lebih khusus antar dua organisasi advokat bisa lebih erat lagi serta terus berkesinambungan.

Ia menyatakan opimistis pertemuan LSS dan DePA-RI menjadi awal dari kerjasama kolaboratif yang saling menghargai, saling membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat tersebut maupun bagi dua negara yang sudah lama bersahabat, Indonesia dan Singapura.

Menurut Luthfi, kunjungan Organisasi Advokat Singapura yang memiliki sekitar 6.600 anggota itu merupakan kelanjutan dari MoU antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh President LSS yang saat itu dijabat oleh Lisa Sam dan Ketua Umum DePA-RI di Singapura.

“Dalam kunjungan ke Jakarta, delegasi dipimpin oleh Prof Tan Cheng Han SC selaku Presiden LSS. Turut hadir dalam delegasi tersebut 18 pengacara dari berbagai kantor hukum di Singapura yaitu Ramesh Selvaraj (Allen & Gledhill LLP), Remy Choo (RCLT Law Corporation), dan Abdul Rahman BMH (Abdul Rahman Law Corporation). Delegasi lainnya adalah Abdul Wahab Bin Saul Hamid (A.W. Law LLC), Dawn Tan (ADT Law LLC), Jenny Lai (Jenny Lai and Co), Kevin Tan (Kennedys Legal Solutions), Lisa Sam (Lisa Sam & Company), Nazim Khan (PD Legal LLC), Oliver Quek (Oliver Quek and Associates), dan Ronald JJ Wong (Covenant Chambers LLC),” jelas Luthfi di Jakarta, Selasa (19/5/26).

Selain itu hadir Sim Chong (Sim Chong LLC), Suresh Divyanathan (Dauntless Law Chambers LLC), Trent Ng (Fortress Law Corporation), Umar Abdullah Mazeli (Adel Law LLC), Zajhirat Banu Codelli (Tito Isaac and Co LLP), Karyna Lam (The Law Society of Singapore), dan Gladys Wong (The Law Society of Singapore).

Sementara itu dari pihak DePA-RI hadir Ketum (Plt) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Kamil Razak, Penasihat Utama, Hayyan ul Haq, Wakil Ketua Umum Aziz Zein, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sugeng Aribowo, Ketua Kerjasama Internasional yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DePA-RI NTB juga Dekan FH Universitas Islam Al Azhar Mataram, Ainuddin.

Ada juga nama-nama lain yang turut hadir yaitu Azrina Fradella, Wakil Sekjen DePA-RI, Broto Pramono Istianto, Bendahara Umum, Kunthi Dyah Wardani, Ketua DPD Jakarta Raya, Agung Bayu, Wakil Ketua DPD Jawa Tengah dan Rara Pengurus DPD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hadir pula Hadi Purnomo, Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat, Raka Dwi Amanda, anggota DPD DePA-RI Banten, Hj. Aisah Teisir, unsur pimpinan DPD DePA-RI Lampung dan Muhammad Wahyu Ramadhani, Anggota DePA-RI Kalimantan Selatan.

Selain itu hadir Hennie Husniah, Wakil Rektor I Universitas Langlang Buana, Bandung, Faisal Adi Surya, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus dan Rita Ria Safitri anggota DePA-RI Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan audiensi, Presiden LSS, Tan Cheng Han yang pernah menjadi Dekan di Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS) menyatakan sangat berterimakasih dan mengapresiasi DePA-RI serta menegaskan bahwa kerjasama di bidang hukum antar dua negara sahabat sangat penting untuk menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan.

Bagaimanapun, kata Tan Cheng Han yang juga pernah menjadi dekan di School of Law, City University of Hongkog, investasi Singapura di Indonesia relatif besar sehingga membutuhkan proteksi hukum yang meksimal.

“Rule of Law harus benar-benar ditegakkan. Sebaliknya, banyak juga pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura yang memerlukan perlindungan hukum maksimal,” katanya.

Tan Cheng yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP berharap dapat meningkatkan kerjasama lebih erat lagi dengan DePA-RI di masa kepemimpinannya.

Kerjasama ini tentu sangat luas, bisa dalam bentuk kerjasama peningkatan professionalitàs, kerjasama keahlian, peningkatan keahlian, kerjasama dalam penanganan perkara-perkara korporasi lintas negara dan jurisdiksi dan bahkan kerjasama akademik dan riset.

Audiensi yang berlangsung penuh keakraban itu sendiri diselingi diskusi mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Indonesia, dikaitkan dengan kejahatan korporasi, money laundring, perkara korupsi, dan kejahatan lintas negara serta bagaimana permasahan serupa ditangani menurut hukum Singapura.

Menanggapi harapan Presiden LSS, Luthfi Yazid menyatakan optimistis program yang bisa dikembangkan bersama LSS dengan DePA-RI sangat prospektif.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *