Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak bersama Pengadilan Negeri (PN) Ngabang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama terkait pelayanan terintegrasi penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Pangadilan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 12 Mei 2026.
Kerja sama ini melahirkan inovasi pelayanan terpadu bernama Landak PASTI Berkibar, yang merupakan gabungan dari inovasi Layanan Administrasi Kependudukan 1 Jam Ditunggu Jadi (Landak PASTI) milik Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Landak dan inovasi Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat (Berkibar) dari PN Ngabang.
Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, menjelaskan inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
“Kami Pengadilan Negeri Ngabang hadir supaya bisa bersinergi dengan membuat inovasi Berkibar bersama kita bisa melayani masyarakat. Di mana dengan inovasi ini tentunya akan memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam hal penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan atau dengan adanya putusan atau penetapan Pengadilan Negeri Ngabang,” ujar Albon.
Sebagai langkah konkret, Albon menyebutkan bahwa PN Ngabang akan menggelar sidang terpadu langsung di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Landak agar layanan satu hari atau one day service benar-benar terwujud.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyambut baik kolaborasi lintas instansi ini. Menurutnya, inovasi ini sangat relevan dengan permasalahan yang kerap ditemui di Kabupaten Landak, salah satunya dipengaruhi oleh kuatnya tradisi adat.
“Memang yang paling menonjol sebenarnya di Landak ini salah satu persoalan kita di Dukcapil adalah adanya tradisi atau budaya masyarakat untuk mengganti nama anak,” ungkap Karolin.
Karolin menjelaskan, dalam budaya masyarakat setempat baik Dayak maupun Tionghoa pemberian nama anak seringkali tidak langsung dilakukan saat lahir, melainkan menunggu ritual adat sekitar satu bulan kemudian. Masalah administratif kerap muncul ketika nama anak diubah di kemudian hari karena alasan kesehatan atau kepercayaan adat.
Melalui Landak PASTI Berkibar, birokrasi tersebut kini dipangkas habis. Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antara Pengadilan Negeri dan Dinas Dukcapil. “Masyarakat yang harusnya tadinya pergi ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan, bisa dilakukan di Dukcapil secara kolektif. Kemudian setelah diketok oleh Pengadilan Negeri, di kantor Dukcapil bersidang, langsung bisa diproses dokumennya hari itu juga bisa langsung dibawa pulang dokumennya. Jadi ini sangat memudahkan,” pungkas Karolin.*/












