Pemerintahan dan Politik

Lahan Bekas PT Aria, Bupati Landak Minta Warga Ikuti Proses Pendataan

×

Lahan Bekas PT Aria, Bupati Landak Minta Warga Ikuti Proses Pendataan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal penyelesaian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Kecamatan Kuala Behe agar masyarakat yang selama ini menggarap lahan memiliki kepastian hak.

Penegasan itu disampaikan Karolin dalam sosialisasi penyelesaian lahan bekas HGU PT Aria di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 13 April 2026.

Karolin mengatakan, upaya penyelesaian persoalan itu bukan baru dimulai sekarang. Menurut dia, prosesnya sudah diupayakan sejak tahun lalu melalui sosialisasi dan pendataan, setelah jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum bisa menjangkau lahan yang berada di dalam bekas wilayah HGU.

“Pertemuan kita pada hari ini adalah untuk menegaskan kembali berkaitan dengan program yang sudah kita jalankan sejak tahun ini, sebenarnya sejak tahun lalu, agar bisa kita selesaikan,” kata Karolin.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah ikut menganggarkan program Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk membantu identifikasi, pemetaan, dan pencatatan warga yang selama ini menggarap lahan bekas PT Aria.

“Jadi itu merupakan program dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) yang di dukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak dengan penganggaran supaya masyarakat bisa kita identifikasi,” ujar Karolin.

Menurut dia, langkah itu ditempuh karena persoalan lahan bekas PT Aria terus berulang, sementara di sisi lain warga membutuhkan dasar administrasi yang lebih kuat atas lahan yang telah lama mereka garap. Karena itu, pendataan dan pengukuran dinilai penting agar lahan tersebut tidak dianggap kosong secara administrasi.

“Kalau bapak ibu menolak diukur, itu datanya masih kosong, enggak ada penggarap. Nanti kalau ada orang lain masuk, atau tiba-tiba ada perusahaan yang masuk, kan lebih repot,” kata Karolin.

Ia menambahkan, pencatatan itu penting agar negara memiliki data tentang siapa yang selama ini benar-benar menggarap lahan. Dengan begitu, posisi masyarakat akan lebih kuat jika di kemudian hari muncul sengketa atau persoalan baru.

“Kalau sudah dicatatkan, kemudian ada sengketa, nah ini akan lebih mudah bagi kita untuk memperjuangkan hak karena kita sudah mencatatkan,” ujar Karolin.

Dalam penjelasannya, Karolin juga menyebut pola penyelesaian yang semula dirancang pemerintah daerah bersama ATR/BPN kini harus menyesuaikan aturan baru. Jika pada rancangan awal dimungkinkan langsung menuju sertifikasi, mekanisme yang berjalan saat ini harus melalui Bank Tanah terlebih dahulu. Kehadiran pihak Bank Tanah dalam forum itu, kata dia, untuk menjelaskan perubahan regulasi tersebut kepada masyarakat.

Karolin juga mengingatkan bahwa urusan pertanahan tidak bisa hanya disampaikan secara lisan, tetapi harus ditopang data dan dokumen. “Urusan pemerintah ini enggak bisa pakai liur. Harus pakai kertas administratif,” ujar Karolin.

Dalam forum yang sama, seorang perwakilan warga yang hadir, Yohanes, mantan Kepala Desa Hilir Kantor yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan warga menginginkan proses itu benar-benar bermuara pada kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap sejak HGU PT Aria berakhir.

“Permintaan kami, pertama, kami minta kepastian hukum hak kepemilikan tanah terjadi untuk di PT Perkebunan Aria. Itu yang permintaan masyarakat yang hadir hari ini. Tidak ada embel-embel omongannya,” kata Yohanes.

Ia mengatakan, warga mendukung program yang dijalankan pemerintah daerah dan mengapresiasi langkah Pemkab Landak yang telah menganggarkan program tersebut. Namun, menurut dia, masyarakat berharap proses itu tidak berhenti pada hak garap, melainkan menuju kepastian kepemilikan.

“Tidak ada hak guna lagi, tidak ada hak pakai lagi, tetapi bagaimana metodenya agar mempercepat proses sehingga masyarakat bisa memperoleh hak kepemilikan tanahnya,” ujar Yohanes.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *