Pemerintahan dan Politik

Karolin Pastikan Hak Masyarakat Jadi Perhatian dalam Penataan Lahan Labos untuk Ketahanan

×

Karolin Pastikan Hak Masyarakat Jadi Perhatian dalam Penataan Lahan Labos untuk Ketahanan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan hak masyarakat tetap menjadi perhatian dalam penataan lahan eks Labos yang saat ini disosialisasikan pemanfaatannya untuk mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Landak.

“Karena memang hak masyarakat terhadap tanah, warisan turun-temurun, leluhurnya itu yang menjadi perhatian saya sebagai putra daerah yang menjadi pimpinan di kabupaten ini. Saya juga sangat prihatin kalau orang dari kampung saya, sertifikat rumahnya pun dia tidak bisa punya,” kata Karolin saat menghadiri Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Labos untuk Program Ketahanan Pangan Kabupaten Landak di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (13/4/26).

Karolin menjelaskan penanganan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah, kata dia, harus lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena ada kewenangan yang berada di tingkat nasional, termasuk setelah muncul regulasi baru yang berkaitan dengan bank tanah.

Menurut Karolin, perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak terhadap persoalan tanah masyarakat sebenarnya bukan hal baru. Pada periode pertama kepemimpinannya, pemerintah daerah telah menindaklanjuti kampung-kampung yang masuk dalam areal HGU aktif perusahaan melalui skema enclave.

“Nah, oleh karena itu waktu itu tanahnya masih di HGU, perusahaannya masih aktif, sehingga kita fokus pada enclave kampung-kampung. Mengeluarkan kampung masuk dalam HGU perusahaan,” ujarnya.

Ia menuturkan, kampung-kampung seperti Sekais, Nyiin, Mandor Kiru, dan Tubang Raeng telah dikeluarkan dari kawasan HGU pada periode pertama kepemimpinannya. Langkah itu ditempuh untuk memberi perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat, terutama yang memiliki hubungan turun-temurun dengan tanah di wilayah tersebut.

Ia menilai kejelasan administrasi pertanahan penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk masa depan ekonomi warga. Menurut dia, tanah yang statusnya jelas dapat membantu masyarakat membangun usaha dan menopang kebutuhan keluarga.

“Harapan saya kalau misalnya mereka memiliki hak atas tanah, kejelasan terhadap kepemilikan, itu bisa digunakan sebagai modal ekonomi ke depannya,” ujar Karolin.

Dalam sosialisasi tersebut, Karolin juga menjelaskan pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan merupakan bagian dari program pemerintah yang saat ini berjalan di lokasi tersebut. Ia menyebut, karena status lahannya merupakan tanah negara, maka pemanfaatannya sementara ini diarahkan untuk mendukung program strategis nasional, termasuk penanaman jagung.

“Iya betul, karena ini merupakan tanah negara maka salah satu fungsi dari instansinya adalah mendukung program pemerintah. Nah ini adalah program strategis Bapak Presiden Prabowo, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu yang menjalankan, maka saat ini digunakan untuk lahan jagung ketahanan pangan,” ucap Karolin.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *