Pemerintahan dan Politik

RSUD Landak Siap Layani Cuci Darah, Karolin Harap BPJS Segera Beri Persetujuan

39
×

RSUD Landak Siap Layani Cuci Darah, Karolin Harap BPJS Segera Beri Persetujuan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak memastikan layanan hemodialisa atau cuci darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Fasilitas tersebut bahkan dinyatakan siap untuk segera digunakan melayani masyarakat. Namun, hingga kini layanan tersebut belum dapat diakses oleh pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena kerja sama dengan pihak BPJS belum terealisasi.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan bahwa seluruh tahapan perizinan dan persiapan teknis telah dilalui dengan baik, termasuk hasil visitasi dari Kementerian Kesehatan.

“Jadi hari ini kami baru saja selesai dilakukan visitasi oleh Kemenkes RI dalam rangka perizinan pelayanan unit dialisis atau hemodialisa kita. Dari Kementerian Kesehatan merespon dengan sangat baik, dan kami juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan,” ujar Karolin kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.

Ia menegaskan, secara fasilitas dan kesiapan operasional, layanan hemodialisa di RSUD Landak sudah memenuhi standar dan siap digunakan. Untuk sementara, layanan tersebut ditargetkan dapat segera melayani pasien umum sambil menunggu proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi sebenarnya sudah siap untuk beroperasi. Namun sampai hari ini kami belum bisa menjalin kerja sama dengan BPJS. Untuk pasien umum, kami harap dalam waktu dekat sudah bisa kita terima,” kata dia.

Karolin mengungkapkan, sebagian besar pasien yang membutuhkan layanan cuci darah merupakan peserta BPJS. Karena itu, pihaknya berharap kerja sama dapat segera disetujui agar akses layanan menjadi lebih luas dan terjangkau bagi masyarakat.

Menurut dia, salah satu alasan yang disampaikan terkait belum disetujuinya kerja sama tersebut adalah ketiadaan dokter subspesialis tetap di RSUD Landak. Namun, Pemkab Landak telah mengantisipasi hal tersebut dengan menghadirkan dokter penanggung jawab melalui skema dokter tamu.

“Dokter penanggung jawab sudah ada, kita menggunakan sistem dokter tamu, sama seperti rumah sakit lainnya yang belum memiliki dokter subspesialis ginjal hipertensi. Dan itu diperkenankan,” ucap Karolin.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga telah mengambil langkah jangka panjang dengan mengirim dokter spesialis penyakit dalam untuk menempuh pendidikan subspesialis, guna memenuhi kebutuhan layanan secara berkelanjutan.

Karolin menilai, seluruh persyaratan sebenarnya telah dipenuhi, terbukti dengan terbitnya izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum disetujuinya kerja sama dengan BPJS.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Tapi faktanya izin sudah keluar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan dibandingkan daerah lain yang dinilai memiliki kondisi serupa, namun telah mendapatkan persetujuan kerja sama.

“Sementara di daerah lain bisa, kenapa di tempat kami tidak bisa? Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Kami berharap ada kejelasan regulasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan,” kata Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading