Pemerintahan dan Politik

GPM Jadi Jalur Pemkab Landak Membantu Rakyat Mendapatkan Pangan Murah

26
×

GPM Jadi Jalur Pemkab Landak Membantu Rakyat Mendapatkan Pangan Murah

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Di sektor ekonomi rakyat, program Gerakan Pangan Murah (GPM) menjadi salah satu intervensi yang paling konsisten dilakukan sepanjang tahun pertama.

Kegiatan ini digelar di sejumlah kecamatan dengan melibatkan Badan Pangan Nasional, Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog), dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Komoditas yang dijual umumnya meliputi beras SPHP, gula pasir, minyak goreng, telur hingga gas elpiji 3 kilogram.

Harga yang dipatok berada di bawah harga pasar sehingga membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, terutama saat momentum hari besar,” ujar Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (22/2/26).

Di tengah berbagai capaian layanan dasar, sektor infrastruktur jalan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Aspirasi masyarakat terhadap peningkatan jalan kabupaten terus menguat, terutama di wilayah pedalaman yang menjadi sentra pertanian.

Data Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Landak menunjukkan pembangunan jalan tetap berjalan melalui skema peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan berkala.

Namun, pemerintah daerah secara terbuka mengakui percepatan pembangunan belum dapat dilakukan maksimal.

“Kami memahami harapan masyarakat terhadap perbaikan jalan. Pemerintah daerah akan terus bekerja secara bertahap sesuai kemampuan fiskal yang tersedia,” kata Karolin.

Pendekatan ini dipilih untuk menjaga kondisi jalan tetap fungsional sambil menunggu kapasitas fiskal yang lebih longgar.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading