Pemerintahan dan Politik

Sis Ajak Masyarakat Dukung Program IJD Pemerintah Pusat 

19
×

Sis Ajak Masyarakat Dukung Program IJD Pemerintah Pusat 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, BUNUT HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan peninjauan langsung pembangunan jalan ruas Simpang Empat Nanga Suruk menuju Nanga Payang di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Pembangunan jalan tersebut menelan anggaran negara Rp19 Miliar lebih, melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (PU RI),” jelas Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis, Sabtu (24/1/26).

Peninjauan tersebut, lanjut Sis mengatakan terkait dengan pekerjaan pembangunan jalan Simpang Empat Nanga Suruk – Nanga Payang. Ruas jalan ini dibangun lewat program IJD.

“IJD adalah program pembangunan jalan dan jembatan dari pemerintah lusat melalui Kemenetrian PU serta dukungan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lasarus,” kata Sis.

Sis menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan IJD ini, apabila ada tanam tumbuh yang terkena dampak pembangunan komunikasikan dengan baik ke pihak pelaksana, karena dalam kontrak kerja ini tidak ada istilah ganti rugi. “Masyarakat juga perlu ikut mengawasi agar pelaksanaan kegiatan ini sesuai kontrak yang ada,” ucapnya.

Lebih jauh Sis mengatakan semakin baik ruas jalan ini, akan mempermudah mobilitas masyarakat, baik arus barang dan orang sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar jalan ini.

“Jalan ini mengarah ke Desa Nanga Payang, Desa Nanga Dua, Desa Batu Tiga serta Desa Selaup, saya mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah pusat yang diberikan ke Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkas Sis.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading