Pemerintahan dan Politik

Pemkab Landak Tertibkan LPG 3 Kg agar Tepat Sasaran

26
×

Pemkab Landak Tertibkan LPG 3 Kg agar Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/14/EkbangSDA tertanggal 29 Januari 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (Kg). Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga LPG subsidi agar tepat sasaran.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan, LPG subsidi 3Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“LPG subsidi 3Kg bukan untuk semua kalangan. Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat mampu, serta pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, hotel, dan usaha binatu atau laundry diminta untuk tidak menggunakan LPG subsidi dan beralih ke LPG non-subsidi,” ujar Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (29/1/26).

Karolin menjelaskan, penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG subsidi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, serta Keputusan Bupati Landak Nomor 278/Ekbang dan Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2025 terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3Kg di tingkat pangkalan.

Selain menyasar pengguna, Karolin juga menekankan kepatuhan bagi agen dan pangkalan LPG. Agen tidak diperbolehkan menjual LPG subsidi langsung kepada konsumen, sementara pangkalan dilarang menjual LPG subsidi kepada pedagang untuk dijual kembali.

“Pangkalan merupakan titik serah terakhir LPG subsidi kepada konsumen yang berhak,” tegas Karolin.

Karolin meminta para camat menginstruksikan kepala desa agar bekerja sama dengan ketua Rukun Tetangga (RT) dalam melakukan pemantauan penyaluran LPG subsidi di wilayah masing-masing. Ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Menurut Karolin, pengawasan aktif di tingkat lokal diperlukan agar LPG subsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar diterima oleh masyarakat sasaran. Pemkab Landak juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dan pendistribusian LPG subsidi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat edaran ini dibuat untuk dipedomani bersama demi kepentingan masyarakat luas,” kata Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading