Channeltujuh.com, PONTIANAK – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 29 Januari 2026.
“Pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan dengan aman serta lancar,” demikian pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan dalam rilis resmi Kejati Kalbar.
Dalam perkara ini, lanjut Emilwan mengatakan tim penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kalbar pada tanggal 20 Nopember 2025 telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti,” jelas Emilwan.
Adapun perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang yaitu pada tahun anggaran 2017 GKE PETRA Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan GKE PETRA Sintang sebesar Rp5 miliar dan tahun anggaran 2019 mendapat kembali dana hibah dari Pemkab Sintang sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan GKE PETRA Sintang. Bahwa pada tahun anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan pelaksanaannya dan pada tahun 2019 pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan, karena pembangunan gereja sudah selesai tahun 2018 dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit tim auditor Kejati Kalbar sebesar Rp3 miliar.
Dikatakan Emilwan setelah pelaksanaan tahap dua, tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan di persidangan.
“Atas perbuatannya tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Emilwan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Taufik Effendi, menyatakan bahwa setelah pelaksanaan tahap dua, tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan dan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Taufik.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap dua ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Hari ini tim penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” pungkas Wayan.*/












