Pemerintahan dan Politik

Awal Tahun 2026 Bank Kalbar Raih Prestasi Gemilang Tingkat Nasional 

30
×

Awal Tahun 2026 Bank Kalbar Raih Prestasi Gemilang Tingkat Nasional 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Membuka awal tahun 2026 Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) atau Bank Kalbar yang merupakan bank plat merah kebanggaan Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi yang membanggakan di tingkat nasional.

Torehan prestasi yang membanggakan tersebut diraih dalam ajang Marketing dan Halal Summit 2026 yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

Bank Kalbar berhasil meraih penghargaan Top Sharia Business Unit Regional Bank, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Unit Usaha Syariah Bank Kalbar yang dinilai tumbuh secara sehat, kokoh dan berkelanjutan di tengah ketatnya persaingan industri keuangan syariah nasional.

Ajang bergengsi tingkat nasional tersebut diselenggarakan oleh The Iconomics Media dan didukung oleh Axia Research. Adapun untuk menerima penghargaan tersebut Bank Kalbar mengutus Kepala Divisi Usaha Syariah Bank Kalbar, Edy Hermawan.

Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar, Rokidi menyampaikan apresiasi terhadap capaian prestasi tersebut yang merupakan hasil kerja keras seluruh insan Bank Kalbar baik di pusat maupun di daerah.

“Ini merupakan hasil dari sinergi, kolaborasi, serta dedikasi seluruh insan Bank Kalbar dalam menghadirkan layanan perbankan syariah yang kompetitif dan memberikan nilai maslahat bagi masyarakat,” ucap Rokidi.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan penuh Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat, mulai dari Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga DPRD se-Kalimantan Barat.

Menurut Rokidi prestasi ini menjadi pemacu semangat bagi Bank Kalbar untuk terus berlari lebih kencang, berinovasi lebih jauh, serta mengambil peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional melalui penguatan perbankan syariah.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading