Pemerintahan dan Politik

Karolin Tinjau Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Tebedak

27
×

Karolin Tinjau Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Tebedak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, TEBEDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Meski dirancang dengan sistem sanitary landfill, kendala kerusakan alat berat membuat operasional di lapangan saat ini masih melakukan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat meninjau lokasi TPA tersebut mengungkapkan bahwa pembenahan sistem pengelolaan sampah menjadi prioritas jangka pendek. Pihaknya berencana melakukan koordinasi intensif dengan tim anggaran untuk mencari solusi pendanaan operasional dan perbaikan infrastruktur.

“Sebenarnya TPA ini harusnya menerapkan sanitary landfill. Namun, karena beberapa alat berat kita mengalami kerusakan, kondisi di lapangan terlihat seperti open dumping. Padahal, secara luasan lahan, lokasi ini masih sangat memungkinkan untuk penerapan sistem yang lebih ramah lingkungan tersebut,” ujar Karolin, Senin (19/1/26).

Selain persoalan teknis di lokasi pembuangan Karolin menyoroti rendahnya optimalisasi retribusi sampah dari masyarakat. Masih banyak warga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, yang berdampak pada keterbatasan biaya operasional pengelolaan sampah di tingkat kabupaten.

Tantangan lainnya adalah belum berjalannya budaya pemilahan sampah sejak dari lingkup rumah tangga. Menurut Karolin, pemilahan sampah merupakan kunci agar limbah tidak sekadar menumpuk, tetapi dapat memberikan nilai tambah ekonomi.

“Ke depan, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mulai memilah sampah. Jika dipilah, sampah ini bisa dimanfaatkan kembali, misalnya menjadi maggot untuk pakan ternak atau diolah menjadi briket bahan bakar,” tambahnya.

Sebagai langkah strategis, lanjut Karolin mengatakan Pemkab Landak sedang melakukan kajian mendalam bersama Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.

“Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan solusi teknologi dan manajemen persampahan yang tepat guna bagi Kabupaten Landak,” harap Karolin.

Karolin menyatakan akan segera mengagendakan diskusi lanjutan dengan para akademisi dari Untan untuk mematangkan konsep pengelolaan sampah yang lebih bijaksana. Selain dari sisi teknis, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan diperkuat agar kesadaran mengelola sampah secara mandiri dapat meningkat.

“Kami berharap bisa menemukan solusi yang komprehensif. Selain perbaikan sistem di hilir (TPA), sosialisasi kepada masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijaksana sejak dari hulu adalah hal yang mutlak dilakukan,” pungkasnya.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading