Channeltujuh.com, YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh Kalimantan menggelar media update, sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan inovasi keuangan digital di Kantor OJK Yogyakarta, Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 13 Januari 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Parjiman, dan dihadiri oleh Kepala OJK Yogyakarta Eko Yulianto, Kepala OJK Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, Kepala OJK Kalimantan Selatan, Kepala OJK Kalimantan Tengah serta media cetak, elektronik dan online mitra OJK seluruh Kalimantan.
Dalam sambutannya Kepala OJK Yogyakarta Eko Yulianto mengatakan media merupakan mitra strategis OJK dalam menyampaikan segala informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta sebagai mitra kolaborasi dalam menjalankan tugas pengawasan, perlindungan konsumen, dan edukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan.
“Di era saat ini media menjadi agen produk pelayanan jasa keuangan yang legal dan logis sehingga tersampaikan ke masyarakat segala informasi yang dikeluarkan oleh OJK,” ujar Eko.
Menurut Eko melalui media, OJK dapat mensosialisasikan produk keuangan yang ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Melalui media gathering ini jadikan media sebagai mitra strategis OJK karena media dapat menjangkau hingga ke lapisan masyarakat terjauh, sehingga masyarakat dapat mengetahui produk keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” kata Eko.
Ditempat yang sama Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman mengatakan media adalah corong informasi bagi OJK untuk menyampaikan segala informasi termasuk informasi IASC.
“Penipuan di sektor keuangan saat ini sangat marak, melalui media kita dapat menyampaikan segala bentuk produk keuangan ilegal dan terkait IASC,” ujar Parjiman.
Dijelaskan Parjiman, IASC merupakan pusat koordinasi yang dibentuk oleh OJK dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk menangani dan memberantas penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat.
“Fungsi IASC untuk mempercepat pemblokiran rekening penipu, mengembalikan dana korban, serta memberikan edukasi perlindungan digital kepada masyarakat melalui situs resmi iasc.ojk.go.id,” tukas Parjiman mengakhiri.*/












