Pemerintahan dan Politik

Akhiri Masa Tugas di Kalbar Pangdam XII/Tpr Pamit ke Gubernur Kalbar 

27
×

Akhiri Masa Tugas di Kalbar Pangdam XII/Tpr Pamit ke Gubernur Kalbar 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima kunjungan terhormat Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura (Tpr) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Jamallulael, di Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Senin 12 Januari 2026.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momen terakhir Mayjen TNI Jamallulael bertugas di Provinsi Kalimantan Barat, sebelum melanjutkan pengabdian di Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan ucapan terima kasih serta selamat bertugas kepada Mayjen TNI Jamallulael atas amanah dan tanggung jawab baru yang akan diembannya. Ia juga berharap sinergi yang telah terjalin antara TNI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat terus berlanjut di masa mendatang.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa Bapak selama bertugas di Kalimantan Barat. Selamat mengemban amanah dan tugas baru di tempat yang baru. Kepada Pangdam yang baru nantinya, kami menaruh harapan besar agar sinergi yang telah terjalin dengan baik antara TNI dan pemerintah daerah dapat semakin kuat. Stabilitas keamanan merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan daerah,” ucap Ria Norsan.

Lebih lanjut, Ria Norsan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Mayjen TNI Jamallulael atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi nyata dalam menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan wilayah selama memimpin Kodam XII/Tpr.

“Kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Mayjen Jamallulael atas segala kontribusi dalam menjaga kondusivitas wilayah Kalimantan Barat. Semoga sukses dan selamat bertugas di tempat pengabdian yang baru,” tutupnya.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading