Pemerintahan dan Politik

Landak Siaga Bencana Alam, Karolin : Masyarakat Harus Waspada

24
×

Landak Siaga Bencana Alam, Karolin : Masyarakat Harus Waspada

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengambil langkah dengan menetapkan status Siaga Darurat Bencana di wilayah Kabupaten Landak pada Minggu, 11 Januari 2026.

Penetapan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor tersebut, diambil Karolin berdasarkan kondisi peningkatan curah hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang yang mengakibatkan kenaikan muka air sungai-sungai utama hingga menyebabkan genangan air di beberapa wilayah kecamatan yang rawan banjir.

Karolin menjelaskan penetapan status tersebut akan berlaku selama 14 hari kedepan sejak ditetapkan.

“Status tersebut dapat diperpanjang bahkan ditingkatkan sesuai perkembangan situasi di lapangan. Sehingga kita akan memantau terus bagaimana kondisi, sambil melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” jelas Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Karolin menambahkan penetapan status dan didirikannya posko siaga darurat bencana di Gedung olahraga (GOR) Indoor Bujakng Nyangko Ngabang, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah untuk mempermudah penanganan bencana alam banjir ini.

“Kita tentu berharap kondisi cuaca bisa terus membaik, sehingga debit air tidak bertambah dan berbagai aktivitas masyarakat tidak terganggu,” kata Karolin.

Dengan status tersebut, lanjut Karolin mengatakan memungkinkan respons cepat dan terkoordinasi, serta memobilisasi sumber daya baik personel, peralatan hingga logistik.

“Yakni untuk mencegah, mengurangi dampak, melindungi korban, dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar saat ancaman bencana meningkat, agar penanganan dapat efektif dan mencegah korban jiwa serta kerusakan lebih lanjut,” tukas Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading