Pemerintahan dan Politik

Peringati HKN Bupati Landak Ajak Generasi Muda Menuju Transformasi Kesehatan

16
×

Peringati HKN Bupati Landak Ajak Generasi Muda Menuju Transformasi Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memimpin acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun 2025 dengan tema Generasi Sehat, Masa Depan Hebat berlangsung di Halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 19 November 2025.

Acara yang diisi dengan senam bersama, pembagian hadiah dan pemotongan tumpeng ini turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan beserta jajaran, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak, para kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) seluruh Kabupaten Landak dan undangan yang hadir.

Bupati Karolin Margret Natasa pada kesempatan itu mengajak generasi muda agar selalu menjaga kesehatan pribadi secara disiplin dan menjaga kesehatan mentalnya.

“Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) untuk menyiapkan 84 juta anak bangsa agar tumbuh menjadi generasi produktif dan sehat di tahun 2045, tepat satu abad Kemerdekaan Republik Indonesia dalam dua dekade ini,” ucap Karolin.

Karolin mengingatkan agar para generasi muda juga harus mencari sumber informasi tentang kesehatan yang kredibel karena banyak informasi sekarang terutama di media sosial tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian para generasi muda bisa mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar kesehatan mereka bisa terus terjaga dengan baik,” tambah Karolin.

Lebih jauh Karolin saat membacakan amanat Menkes mengatakan bahwa kualitas kesehatan hari ini menentukan peradaban bangsa esok hari. Transformasi kesehatan harus terus digelorakan agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan terjangkau.

“Selama empat tahun terakhir, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaksanakan Transformasi Sistem Kesehatan Nasional yang mencakup enam pilar utama dan satu pilar tambahan, yaitu transformasi budaya kerja insan kesehatan,” lanjut Karolin.

Terakhir Karolin menekankan bahwa keberhasilan transformasi tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan teknologi, tetapi juga pada perubahan budaya kerja di kalangan insan kesehatan, baik di pusat maupun daerah.

“Transformasi kesehatan tidak dapat terwujud tanpa perubahan cara pikir dan cara kerja menuju birokrasi yang kompeten, akuntabel, dan selaras,” tutup Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading