Pemerintahan dan Politik

Pemkab Landak Laksanakan GPM Desa Amboyo Selatan

19
×

Pemkab Landak Laksanakan GPM Desa Amboyo Selatan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, AMBOYO SELATAN – Dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan stabilitas pasokan harga pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak kembali mengadakan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang di Kantor Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu 19 November 2025.

Dalam sambutannya Karolin mengatakan bahwa pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat terutama menjelang hari raya natal dan tahun baru beberapa harga sembilan bahan pokok (sembako) sudah mulai merangkak naik.

“Makanya kami pemerintah melakukan GPM di beberapa desa yang bertujuan untuk membantu masyarakat terhadap harga sembako yang tinggi di pasaran,” ucap Karolin.

Karolin menjelaskan bahwa gerakan pangan murah merupakan kerjasama Pemkab Landak dengan Badan Pangan Nasional (BPN), Bank Indonesia (BI), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan sasaran pelaksanaan GPM yakni desa-desa yang jauh pusat pasar.

“Adapun harga tujuh macam sembako dalam GPM ini diantaranya Mentega merek Palmia Rp.8.000, Terigu merek segitiga biru Rp. 13.500, Bawang putih 1 Kg Rp. 35.000, Bawang Merah 1 Kg Rp. 47.000, Minyak Goreng merek Siip Rp. 14.500, Gula Pasir 1 Kg Rp. 16.500, Beras SPHP 5 Kg Rp. 57.000 dan Telur Ayam 1 pack Rp. 15.000,” jelas Karolin.

Saya rasa, lanjut Karolin mengatakan harga yang kita berikan ke masyarakat sangat terjangkau dan murah.

“Misalnya terlur ayam di pasar harganya perbutir 2.200 sampai 2.500 rupiah dan kita menjual 1.500 saja. Dan kita akan terus melaksanakan GPM ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat,” tutup Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading