Pemerintahan dan Politik

Karolin dan Kapolda Kalbar Tatap Muka Bersama Poktan dan KWT di Nyiin 

19
×

Karolin dan Kapolda Kalbar Tatap Muka Bersama Poktan dan KWT di Nyiin 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NYIIN – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mendampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Pipit Rismanto pada kegiatan asistensi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak yang berlokasi bekas PT. Sinar Dinamika Kapuas, Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 20 November 2025.

Rangkaian asistensi tersebut dimulai dengan dialog bersama para Kelompok Tani (Poktan) dan Kelompok Tani Wanita (KWT) serta dilanjutkan dengan peninjauan lokasi lahan baru Demonstration Plot (demplot) dua dan ditutup dengan taman jagung di lahan yang telah dibuka sebelumnya.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan komitmennya terhadap upaya peningkatan ketahanan pangan di wilayah Kalimantan Barat.

“Pada hari ini kami bersama dengan jajaran Polda Kalbar dan Kepolisian Resor (Polres) Landak, kita melakukan penanaman untuk dukungan ketahanan pangan, terutama jagung di wilayah Kabupaten Landak,” terang Karolin.

Lahan yang direncanakan untuk program ini cukup luas, mencakup area yang signifikan. Karolin berharap upaya ini dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi nyata.

“Direncanakan di lahan ini kurang lebih 500 hektar. Mudah-mudahan bisa berjalan dan mensukseskan program ketahanan pangan di Kabupaten Landak,” tambah Karolin.

Karolin menjelaskan bahwa kegiatan ini menegaskan sinergi antara Pemkab Landak dan institusi Kepolisian dalam mengawal dan merealisasikan program strategis pemerintah.

“Seperti ketahanan pangan, yang menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat,” tukas Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading