Hukum dan TNI/Polri

Kajati Kalbar yang Baru Mulai Tarik Gas, IS dan MR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah Mujahidin

34
×

Kajati Kalbar yang Baru Mulai Tarik Gas, IS dan MR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah Mujahidin

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari Rabu 12 November 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000, (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin,” jelas Siju, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (17/11/25).

Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), lanjut Siju menjelaskan, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih Rp5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik.

“Bahwa hasil dari penyidikan, penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8 bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya,” terang Siju.

Dikatakan Siju bahwa dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada panitia pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah),” kata Siju.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lanjut Siju mengatakan penyidik menetapkan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu tersangka IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif panitia.

“Tersangka MR sebagai pembuat RAB dan ketua tim teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB,” kata Siju.

Siju mengatakan bahwa tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025,” kata Siju.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Emilwan Ridwan menegaskan akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Emilwan.*/

Loading