Channeltujuh.com, PONTIANAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menerima dua penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik bertempat di Pendopo Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, Jumat 14 November 2025.
Turut hadir Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Bupati dan Walikota seluruh Kalbar, Pimpinan Lembaga Kalimantan Barat, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kota seluruh Kalbar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana Kabupaten Kota seluruh Kalbar, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Kalimantan Barat, Direktur Utama Bank Kalbar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kota selurub Kalbar dan tamu undangan.
Adapun dua penghargaan yang diterima Bupati Landak Karolin Margret Natasa yaitu Penghargaan Komitmen dan Dukungan dalam Implementasi Keterbukaan Badan Publik serta Pemerintah Kabupaten Landak dengan kualifikasi Informatif.
Menanggapi hal tersebut Bupati Landak Karolin menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat atas dua penghargaan yang telah diberikan.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mengucapkan terimakasih banyak kepada Komisi Informasi Kalbar atas dua penghargaan yang telah kami terima,” ucap Karolin.
Menurut Karolin dua penghargaan ini menjadi bentuk komitmen dirinya selaku Bupati serta Pemkab Landak itu sendiri dalam upaya mendukung keterbukaan informasi sehingga bisa diakses semua pihak terutama masyarakat.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menyediakan keterbukaan informasi yang bisa diakses masyarakat di Kabupaten Landak,” ucapnya.
Lebih jauh Karolin menjelaskan sesuai aturan pemerintah daerah harus menyediakan kanal-kanal informasi yang bisa diakses masyarakat guna mengetahui berbagai program serta apa saja yang telah dikerjakan oleh pemerintah.
“Sesuai aturan pemerintah daerah diharuskan menyediakan kanal-kanal informasi yang bisa diakses masyarakat yang membutuhkan informasi tertentu, seperti website PPID pemerintah daerah, sosial media (sosmed), media masa, siaran radio pemerintah daerah, atau pun datang langsung ke instansi pemerintah untuk menanyakan langsung informasi atau data yang diperlukan karena sesuai ketentuan hal itu diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya,” jelas Karolin.
Karolin berharap kedepan keterbukaan informasi di Kabupaten Landak bisa terus berlanjut sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak tahu layanan-layanan informasi yang disediakan bisa ikut mengakses informasi tersebut.
“Dengan tersedianya layanan keterbukaan informasi ini tentunya harapan kita masyarakat bisa lebih tau apa saja program dan pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah, serta informasi yang diberikan juga akurat karena bersumber dari pemerintah itu sendiri,” tutup Karolin.*/












