Channeltujuh.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) ST Burhanuddin, resmi melantik Ahelya Abustam, sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun). Pelantikan ini dilaksanakan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI dan menjadi bagian dari kebijakan strategis dalam rangka rotasi, promosi, serta penyegaran struktur jabatan di tubuh Kejaksaan.
Selain pelantikan Sekretaris Jam Datun dan 72 pejabat lainnya, diantaranya Jaksa Agung juga merotasi dan mempromosikan 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, yang turut dimutasi dan dipercaya mengemban tugas baru.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan perpindahan ini bukan sekadar rotasi reguler, melainkan bentuk penghargaan dan promosi dari pimpinan atas integritas, dedikasi, dan capaian kinerja selama menjabat.
“Para pejabat yang baru dilantik, tanamkan dalam diri bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” kata ST Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (23/10/25).
Oleh karena itu, ST Burhanuddin mengatakan amanah yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral, serta dilandasi dengan profesionalisme.
“Saya ingatkan, jangan sekali-kali saudara lakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang saudara emban, saya pastikan jika ada penyelewengan akan saya tindak tegas,” ujar ST Burhanuddin.
Saat ini, lanjut ST Burhanuddin mengatakan ada 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung yang di lantik.
“Tentunya, para pejabat yang saya tunjuk adalah insan Adhyaksa yang tepat dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian yang objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang untuk mengisi jabatan ini,” tegasnya.
Pelantikan hari ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, lanjut ST Burhanuddin mengatakan tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru.
“Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan. Pelantikan Ahelya Abustam, diharapkan mampu memperkuat peran Jam Datun dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada pemerintah maupun masyarakat. Dengan pengalaman dan rekam jejaknya, Ahelya sebagai figur yang mampu mendorong modernisasi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara berbasis profesionalisme, akuntabilitas, dan teknologi informasi,” pungkasnya.*/












