Pemerintahan dan Politik

Jumat Bersih Kawasan GOR Patih Gumantar Bersama Wabup Landak

23
×

Jumat Bersih Kawasan GOR Patih Gumantar Bersama Wabup Landak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Wakil Bupati (Wabup) Landak Erani, memimpin langsung kegiatan Jumat Bersih di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Patih Gumantar Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 3 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Landak, serta Pasukan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak.

“Kegiatan kerja bakti ini menjadi agenda rutin Pemerintah Kabupaten Landak dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta memperkuat kebersamaan dan hubungan silaturahmi antar masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Erani.

Lanjut Erani mengatakan GOR Patih Gumantar merupakan kawasan yang cukup ramai, terutama pada malam hari.

“Dengan adanya kegiatan Jumat Bersih ini, diharapkan masyarakat dapat termotivasi untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan,” tukas Erani mengakhiri.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading