Pemerintahan dan Politik

Bupati Landak Berikan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di SMA Maniamas Ngabang

37
×

Bupati Landak Berikan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di SMA Maniamas Ngabang

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa kembali memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula dengan tema Landak Melek Politik dari Hak Suara ke Suara Hati di Sekolah Menengah Atas (SMA) Maniamas Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 1 Oktober 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, pihak sekolah dan para pelajar SMA Maniamas Ngabang.

Karolin di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak bersama KPU Landak melakukan kegiatan tersebut dalam upaya memberikan pemahaman bagi calon pemilih pemula.

“Para pelajar ini yang nanti akan menjadi pemilih pada pemilu 2029 diharapkan memiliki pemahaman tentang proses demokrasi dan pemilu di Indonesia,” ungkapnya.

Karolin menjelaskan perlunya kesadaran supaya para calon pemimpin ini bisa berperan aktif pada saat pemilihan umum (pemilu) berlangsung.

“Kalau mereka memiliki pemahaman tersebut maka mereka akan terlibat aktif dan bisa berpartisipasi pada pemilu yang akan datang dengan pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Karolin.

Pada pemilu yang akan datang lanjut Karolin, jumlah pemilih pemula ini akan mendominasi sehingga perlu disiapkan dengan baik agar nanti mereka menjadi pemilih yang cerdas.

“Kita harapkan para pemilih pemula ini nanti memiliki pemahaman yang baik tentang pemilihan sehingga pada saat pemilihan nanti mereka tidak terpengaruh dengan praktik politik uang maupun politik ikut-ikutan,” tutup Karolin.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading