Hukum dan TNI/PolriNews

Polda Kalbar Janji Kasus Oli Palsu Ditangani Secara Profesional dan Transparan

5
×

Polda Kalbar Janji Kasus Oli Palsu Ditangani Secara Profesional dan Transparan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menangani kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan kini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi/B/193/VI/2025/ SPKT. Ditkrimsus/Polda Kalbar tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 dan D6, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Burhanudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), Pertamina Lubricants dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli 2025 hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ditahap penyidikan, kami telah memeriksa tujuh saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sedangkan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Burhanudin, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (17/8/25).

Ditempat terpisah Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Bayu.

Lanjut Bayu mengatakan kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.*/

Laporan : Sumber Humas Polda Kalbar

Editor : Devi Lahendra 

 

Loading