Pemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Menutup Secara Resmi Turnamen Keramaian Umum

51
×

Bupati Kapuas Hulu Menutup Secara Resmi Turnamen Keramaian Umum

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, KARANGAN PANJANG – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menutup secara resmi turnamen sepak bola di Desa Karangan Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 27 Juni 2025.

Partai final mempertemukan kesebelasan dari Menendang United berhadapan dengan Grayau Football Club (FC) dengan skor akhir 2-1 yang di menangkan oleh kesebelasan Grayau FC.

Pada kesempatan tersebut Sis menyampaikan bahwa pelaksanaan pertandingan sepak bola merupakan salah satu kegiatan untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan masyarakat Desa Karangan Panjang khususnya Kecamatan Pengkadan.

“Mari kita dukung generasi muda kita untuk berprestasi di bidang olahraga salah satunya di sepak bola, ucap,” harap Sis.

Sis juga menyampaikan bahwa dirinya telah menunaikan janjinya untuk mengaspal jalan menuju desa karangan panjang. “Kita akan dilanjutkan lagi dari Desa Sasan sampai Temenang,” tegas Sis.

Sis mengajak masyarakat agar tidak ada lagi sekat terkait politik atau pilkada yang sudah berlalu. “Mari kita bersama-sama membangun Kapuas Hulu dan majukan Kabupaten Kapuas Hulu,” tuntasnya.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading