Pemerintahan dan Politik

Jabatan OPD Landak Banyak Kosong, Pemkab Landak akan Open Bidding

25
×

Jabatan OPD Landak Banyak Kosong, Pemkab Landak akan Open Bidding

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Banyak posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang sebagian besar dikarenakan pensiunnya Kepala OPD sebelumnya.

Beberapa diantaranya mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan sejumlah jabatan strategis lainnya yang juga dijabat Plt.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengakui jika cukup kesulitan dalam bekerja karena banyak jabatan yang terpaksa harus diisi oleh Plt.

“Eselon II, eselon III, eselon IV banyak yang dijabat oleh pejabat yang belum definitif. Eselon II sendiri ada kurang lebih 17 yang dalam posisi kosong,” jelas Bupati Karolin, saat dikonfirmasi usai menyerahkan hewan kurban di Masjid Babul Hafadzah Pasar Jati, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (7/6/25).

Dengan kondisi tersebut, Karolin mengatakan bahwa Pemkab Landak telah mengajukan izin kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Menteri Dalam Negeri, agar diperkenankan segera melakukan uji kesesuaian kompetensi (job fit), serta lelang jabatan (open bidding) untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong.

“Proses perizinan sedang berjalan, mudah-mudahan bisa segera selesai. Kemudian kami akan berproses untuk membuka pendaftaran berkaitan dengan open bidding, untuk mengisi posisi eselon II. Setelah nanti terpilih baru nanti kita ajukan untuk pelantikan,” ujar Karolin.

Dengan adanya pejabat definitif nantinya, lanjut Karolin diharapkan kinerja Pemerintah Kabupaten Landak bisa lebih baik dan fungsional. “Karena saat ini satu orang merangkap dua sampai tiga jabatan. Jadi memang berat pastinya,” imbuhnya.

Selain itu disampaikannya bahwa, jika nanti sudah ada pejabat-pejabat definitif yang terpilih direncanakan akan dilaksanakan orientasi khusus bagi para kepala OPD, yang dimaksudkan untuk menyamakan kembali visi-misi serta penyamaan pemikiran.

“Oleh karena itu mungkin akan ada orientasi khusus, berkaitan dengan para kepala OPD. Sehingga kita bisa mengawali kerja kita dengan persamaan persepsi,” tukas Karolin.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading