Pemerintahan dan Politik

Sukardi Tinjau Langsung Calhaj Asal Kapuas Hulu di Asrama Haji Batam

28
×

Sukardi Tinjau Langsung Calhaj Asal Kapuas Hulu di Asrama Haji Batam

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, melakukan peninjauan langsung terhadap para calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Kapuas Hulu yang tengah berada di Asrama Haji Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan dukungan pemerintah daerah kepada para jemaah yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Dalam kesempatan itu, Sukardi menyempatkan diri untuk berdialog langsung dengan para jemaah, memberikan semangat, serta mendoakan kelancaran perjalanan ibadah mereka.

“Ini adalah momen yang sangat mulia. Kami berharap seluruh jemaah haji asal Kapuas Hulu diberi kesehatan, kekuatan, dan kelancaran selama menjalankan ibadah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur,” ucap Sukardi, di Batam, Jumat (30/5/25).

Selain itu, Sukardi juga memastikan bahwa seluruh fasilitas dan layanan di Asrama Haji Batam berjalan dengan baik dan sesuai standar.

“Sebanyak 132 calhaj dari Kapuas Hulu tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 27 dan dijadwalkan akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada hari Sabtu 31 Mei 2025,” pungkas Sukardi.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading