Pemerintahan dan Politik

HEBAT ! Pemkab Kapuas Hulu Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun

18
×

HEBAT ! Pemkab Kapuas Hulu Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.

Opini WTP ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini.

“Dengan demikian, Kapuas Hulu mampu mempertahankan Opini WTP,” kata Sis, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (26/5/25).

Sis menjelaskan bahwa Opini WTP yang diterima dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan bukti pengelolaan keuangan negara atau daerah yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Kapuas Hulu.

Menyikapi keberhasilan ini, Sis meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kapuas Hulu untuk menjadikan capaian ini sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja.

“Saya minta agar OPD yang ada di Kapuas Hulu tetap bekerja optimal, dijadikan semangat tingkatkan kinerja,” tegas Sis.

Lebih lanjut, Sis berharap agar prestasi Opini WTP ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang.

“Mempertahankan prestasi yang sudah didapat itu sulit, saya berharap kinerja OPD semakin baik ke depan,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading