Pemerintahan dan Politik

Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, Karolin Tekankan Pembentukan di Desa Wajib Dilakukan 

27
×

Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, Karolin Tekankan Pembentukan di Desa Wajib Dilakukan 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Landak memberikan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Sosialisasi diberikan kepada seluruh camat, kepala desa, enumerator indeks desa, notaris, serta pendamping desa dan pendamping koperasi seluruh Kabupaten Landak.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan kepada para kepala desa bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sehingga menjadi atensi seluruh jajaran pemerintah pusat hingga daerah, hingga desa.

“Yang perlu saya tekankan adalah Koperasi Merah Putih bukan pilihan, jadi wajib dibuat,” tegas Karolin, di Ngabang, Kamis (22/5/25).

Karolin meminta seluruh desa di Kabupaten Landak telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada 31 Mei 2025 mendatang. Terkait keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada, Karolin menyampaikan bahwa Bumdes merupakan amanat Undang-undang (UU) Desa sehingga keberadaan koperasi tersebut bisa melengkapi Bumdes.

“Jadi kalau memang Bumdes sudah berjalan, kemudian koperasi bisa mengelola bisnis lainnya atau tambahan dari kegiatan usaha yang sebelumnya sudah ada. Jadi saling melengkapi dari Bumdes dan koperasi,” jelas Karolin.

Pembentukan koperasi ini dijelaskan Karolin, akan dilakukan melalui kesepakatan dalam Musdessus yang akan dilakulan oleh desa. Termasuk pembentukan pengurus, penentuan simpanan wajib, simpanan pokok dan lain sebagainya, kemudian didaftarkan kepada notaris untuk mendapatkan akta.

“Perluasan keanggotaan dan lain sebagainya nanti sambil berjalan, yang paling penting adalah aspek legal terbentuknya koperasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Karolin menilai bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini sangat baik karena pemerintah pusat memikirkan hingga ke permodalan. Sehingga bisnis yang dipilih nantinya sudah mendapat jaminan permodalan.

“Tinggal pengelolaannya yang harus terus kita bimbing, kita awasi bersama. Sehingga sesuai dengan tujuan dibentuknya koperasi itu melakukan pemberdayaan ekonomi di desa,” pungkasnya.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading