Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta desa-desa di Kabupaten Landak untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Karolin, dalam sosialisasi gabungan di Aula Besar Kantor Bupati Landak, yang juga diikuti seluruh kepala desa seluruh Kabupaten Landak.
“Kita akan menuju kabupaten layak anak dan sedang kami susun dalam target kinerja pemerintah daerah,” ujar Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (22/5/25).
Untuk itu, lanjut Karolin mengatakan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Landak untuk memiliki pemahaman yang sama. “Tolong agar dibuat Perdes tentang perlindungan anak,” tegas Karolin.
Karolin meminta desa yang belum membuat Perdes Perlindungan Anak untuk berkonsultasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak.
“Sebab sudah ada desa-desa yang membuat Perdes perlindungan anak yang tinggal disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing. Jadi asal ada kemauan, sebenarnya Perdes tentang perlindungan anak itu tidak pakai lama harus selesai,” tukas Karolin.*/
Laporan : Deckie












