Pemerintahan dan Politik

Hadiah Motor dari Karolin Untuk PPL yang Bisa Berinovasi 

26
×

Hadiah Motor dari Karolin Untuk PPL yang Bisa Berinovasi 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, MENTONYEK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan arahan kepada para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam rapat koordinasi di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Desa Mentonyek, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Beberapa instruksi disampaikan Karolin dalam pertemuan yang turut didampingi Sekretaris Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak dan Camat Mempawah Hulu. Salah satunya terkait ketercapaian target dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, baik melalui program Optimasi Lahan (Oplah) Pertanian, Brigade Pangan dan lain-lain.

Termasuk meminta para PPL untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebab Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku pengampu program ketahanan pangan padi dan jagung.

Dalam kesempatan tersebut, Karolin turut menjanjikan akan memberikan hadiah bagi PPL terbaik yang berhasil mencapai target dan memiliki inovasi dalam mencapai target ketahanan pangan berupa sepeda motor.

“PPL yang berhasil mencapai target dan memiliki inovasi-inovasi dalam mencapai target ketahanan pangan akan kita beri apresiasi. Saya berikan hadiah motor buat yang bisa mencapai target dan juara satu dan bisa melakukan inovasi di lapangan,” ujar Karolin, di Mentonyek, Selasa (25/3/25).

Janji hadiah ini menurut Karolin untuk mendorong agar para PPL, bisa bekerja secara maksimal dalam upaya bersama mewujudkan target ketahanan pangan.

“Upaya ini juga sebagai motivasi selain dengan dukungan anggaran dari pusat, yang walaupun menurutnya masih kurang. Mudah-mudahan bisa ditambah, kita juga nanti akan bicara lagi dengan pemerintah pusat terkait operasional para PPL,” terang Karolin.

Dalam periode tanam saat ini, Karolin menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk melakukan percepatan masa tanam, dengan harapan target yang telah ditetapkan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa tercapai.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading