Channeltujuh.com, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) dalam kurun waktu awal tahun 2025. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Batman Pandia, di ruang kerjanya di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (21/2/25).
Dalam keterangannya, Batman mengungkapkan bahwa dari 10 kasus yang terungkap, pihaknya telah mengamankan sebanyak 12 tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 18,48 gram 15 paket sabu dan Ekstasi seberat 0,59 gram satu butir.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak. Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan beberapa tersangka yang kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Batman.
Batman menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi juga terus memberikan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda,” pungkas Batman.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Pontianak. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Pontianak.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polresta Pontianak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas narkoba di kota Pontianak ini,” tegas Adhe.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/Wgt
Editor : Devi Lahendra












