Hukum dan TNI/Polri

HA Tersangka Pencabulan Anak di Singkawang, Diserahkan ke Kejaksaan 

×

HA Tersangka Pencabulan Anak di Singkawang, Diserahkan ke Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Menanggapi kejadian yang berkembang saat ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Pipit Rismanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bayu Suseno, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Singkawang menyerahkan tersangka HA dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Bayu melalui rilis resminya di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (31/1/25).

Bayu menambahkan bahwa kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak Kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan,” tegas Bayu.

Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, lanjut Bayu masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini.

“Guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual,” pungkas Bayu.*/

Laporan : Sumber Humas Polda Kalbar

Editor : Devi Lahendra 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *