Channeltujuh.com, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan, Thomas A.M. Djiwandono, resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Sunarto, di Gedung MA, Jakarta.
Pelantikan Thomas didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Dengan dilantiknya Thomas, kini susunan Anggota Dewan Komisioner OJK telah lengkap dengan 11 anggota, yang terdiri dari sembilan anggota hasil seleksi panitia seleksi dan dua anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam pelantikan tersebut, termasuk Menteri Kabinet Merah Putih, pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta jajaran Dewan Komisioner OJK dan pejabat OJK lainnya.
Susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2025, sebagai Ketua Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Wattimena, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia Doni P. Juwono, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan Thomas A.M. Djiwandono.
Dengan bergabungnya Thomas sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, diharapkan koordinasi antara OJK dan Kementerian Keuangan semakin erat dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memperkuat regulasi dan pengawasan industri keuangan nasional.*/
Laporan : Sumber Humas OJK
Editor : Devi Lahendra
![]()













