Hukum dan TNI/Polri

Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL Tahun 2022

×

Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar press release terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) penambahan sambungan rumah, pembangunan tengki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022, kegiatan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp. 1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tim penyidik Kejari Blitar mengumumkan bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Rabu 4 Desember 2024, telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yakni GTH dan MJ, yang masing-masing bertindak sebagai TFL Pemberdayaan dan TFL Teknis.

Kegiatan yang dibiayai dengan dana DAK tersebut terdiri dari beberapa proyek, termasuk pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, serta pembangunan tengki septik komunal di beberapa kelurahan di Kota Blitar. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Blitar Baringin menjelaskan, tersangka GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2022, serta Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur. Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua Tim Pengelola Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

“Melalui pemberitaan ini, kami menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 500.000juta Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” jelas Baringin dalam konferensi pers, di Blitar, Senin (9/12/24).

Selain itu, lanjut Baringin mengatakan dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

“Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai,” jelas Baringin.

Dikatakan Baringin sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan penyidikan ini dan melanjutkan ke proses persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dengan tegas dan transparan. Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, Kejari Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara,” tegas Baringin.*/

Laporan : Deckie

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *