Kejari Blitar Bebaskan Dua Tersangka Tahanan Kota Atas Dua Perkara
Channeltujuh.com, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melaksanakan pembebasan dua tahanan kota atas perkara tindak pidana yang telah diberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin menjelaskan dua tersangka tersebut terjerat dalam kasus yang berbeda, tersangka pertama yaitu Nur Fadhilah perkara tindak pidana percobaan pencurian melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 53 KUHP.
“Sedangkan tersangka kedua terjerat perkara tindak pidana lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan tersangka atas nama Aris Sucipto melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” jelas Baringin, di Blitar, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/24).
Dikatakan Baringin pembebasan tahanan kota tersebut sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor : PRINT- 2446/M.5.22/Eoh.2/11/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama tersangka Nur Fadhilah dan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor: PRINT-2447/M.5.22/Eoh.2/11/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama tersangka Aris Sucipto.
“Ya penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan mengedepankan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Blitar sebagai institusi penegak hukum telah mengakomodir perkembangan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dan semata-mata mewujudkan keadilan retributif menjadi keadilan restoratif yang tidak berorientasi pada pembalasan, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” terang Baringin.
Lebih lanjut Baringin mengatakan dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian yang telah menjerat tersangka Nur Fadhilah dengan sangkaan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP telah tercapainya perdamaian tanpa syarat, dimana jorban Mochamad Andri Ismail yang telah mengalami kerugian materil akibat perbuatan tersangka yang telah tanpa hak dan melawan hukum dan telah dimaafkan perbuatan tersangka oleh korban.
“Dalam kasus pencurian ini, antara korban dengan tersangka masih memiliki hubungan keluarga, yaitu sebagai saudara ipar. Adapun alasan tersangka melakukan tindak pidana tersebur dikarenakan adanya jeratan hutang dan untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit,” kata Baringin.
Lebih jauh Baringin menjelaskan sedangkan untuk perkara tindak pidana lalu lintas yang karena kelalaian tersangka Aris Sucipto saat mengendarai kendaraan bermotor dengan membawa muatan obrok yang telah mengakibatkan orang lain yaitu korban Mukri meninggal dunia, dikarenakan muatan obrok yang dibawa tersangka telah membentur badan korban.
“Untuk kasus ini juga telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara pihak tersangka dengan keluarga korban, dan tersangka sendiri dengan itikad baik juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga korban. Adapun muatan obrok yang dibawa tersangka merupakan sarana dan peralatan yang dipergunakan oleh tersangka untuk berjualan kopi sebagai mata pencaharian tersangka sehari-hari di Pasar Dimoro Blitar,” pungkas Baringin.*/
Laporan : Deckie