Pemerintahan dan Politik

Penuhi Undangan Bawaslu, Tim Pemenangan KREN Komitmen Tertib dan Ikuti Aturan 

×

Penuhi Undangan Bawaslu, Tim Pemenangan KREN Komitmen Tertib dan Ikuti Aturan 

Sebarkan artikel ini

Chnneltujuh.com, NGABANG – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Landak nomor urut 01 Karolin-Erani (KREN) yang turut didampingi para pendukung dan relawan, memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak.

Pertemuan dalam agenda rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Landak ini, turut dihadiri dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak, serta dihadiri Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Herculanus Heriadi beserta tim pemenangan dan tim kuasa hukum.

Sementara tim pasangan calon nomor urut 02 yang juga turut diundang Bawaslu Landak, tidak tampak menghadiri pertemuan.

Dijumpai usai pertemuan, Ketua Tim Kampanye paslon Karolin-Erani, Herculanus Heriadi mengatakan bahwa pihaknya menegaskan berkomitmen tertib serta mengikuti seluruh aturan yang ada, untuk mendukung pemilihan umum (pemilu) yang aman dan lancar.

“Hal-hal yang berkaitan dengan aturan terus kita ikuti, itu prinsipnya. Artinya kami sportif, kami datang. Makanya kalau mau ini selesai kita duduk satu meja ini harapan kita,” tegas Heriadi, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, selasa (15/10/24).

Heriadi juga berharap semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Landak bisa menahan diri dan mengesampingkan ego.

Sementara terkait pengaturan zonasi kampanye yang sebelumnya telah disepakati, Heriadi menjelaskan bahwa dalam poin kesepakatan tersebut yang diatur hanya kampanye yang mengumpulkan massa mencapai kurang lebih 1.000 orang.

“Kesepakatan kami tadi yang saya baca itu, kalau massa kurang lebih 1.000 orang itu memang pengaturan zonasi. Tapi kalau kita mengumpulkan orang misalnya 100, 200 orang, terus kita blusukan tidak diatur dalam zonasi itu,” jelas Heriadi.

Lebih lanjut dikatakan Heriadi bahwa kesepakatan terkait zonasi kampanye tersebut hanya antara tim pemenangan dan hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Saya memastikan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01 selalu akan menaati aturan dan selalu siap berkoordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Pilkada di Landak,” tegas Heriadi mengakhiri.*/

Laporan : Deckie 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *