Channeltujuh.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia (RI) kepada Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harrison terkait perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).
Tertuang dalam SK Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan Pj Gubernur yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 4 September 2024.
“Presiden masih mempercayai saya untuk meneruskan jabatan saya sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 7 Februari 2025,” kata Harrison, di Jakarta, Kamis (5/9/24).
Hari ini (Kamis-red), lanjut Harrison mengatakan tepat satu tahun saya memimpin Kalimantan Barat meneruskan program kerja gubernur defenitif yang berakhir masa jabatannya 2023 lalu.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat atas dukungannya selama satu tahun saya menjabat sebagai Pj Gubernur, Alhamdulillah saya masih diberikan kepercayaan untuk melanjutkan jabatan ini hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dihelat bulan November mendatang,” tukas Harrison mengakhiri.*/
Laporan : Devi Lahendra












