Hukum dan TNI/Polri

GNPK RI Kalbar Berikan Pendampingan untuk Meldianto Korban Penggusuran Eks TPKHIP 

×

GNPK RI Kalbar Berikan Pendampingan untuk Meldianto Korban Penggusuran Eks TPKHIP 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Meldianto seorang anak yatim piatu korban penggusuran lokasi bekas (eks) Tempat Penimbunan Kayu dan Hasil Industri Perkayuan (TPKHIP) di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, mendapatkan pendampingan hukum dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketua GNPK RI Kalimantan Barat, Aidy mengatakan pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan sebagaimana tertuang melalui surat dengan nomor 002.32/9.35/LHK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

“Ya meskipun pembongkaran ini telah melalui prosedur hukum, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya yaitu adalah nasib para penghuni rumah yang dibongkar, sejauh ini dari informasi yang kita dapat mereka belum pernah diajak koordinasi baik ditingkat kecamatan, kelurahan maupun tingkat rukun tetangga (RT),” kata Aidy, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (27/7/24).

Dikatakan Aidy bahwa pembongkaran tersebut merupakan hak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai tugas dan fungsinya, namun di dalam bangunan tersebut masih ada manusia yang haknya harus dihargai.

“Apalagi dilokasi penggusuran tersebut ada seorang anak yang mengalami cacat fisik, dengan status yatim piatu yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Kita dari GNPK RI menyesalkan kurangnya toleransi dan empati dalam proses pembongkaran tersebut dan GNPK RI Provinsi Kalimantan Barat akan memperjuangkan hak-hak para penghuni, meskipun mungkin sulit dalam aspek hukum,” ujar Aidy.

Dalam masalah ini, lanjut Aidy mengatakan seharusnya instansi terkait saat melakukan pembongkaran juga melibatkan Dinas Sosial untuk memberikan bantuan atau solusi tempat tinggal baru bagi para penghuni yang terdampak dari penggusuran lahan eks TPKHIP Pontianak.

“Coba di pahami Undang-Undang Dasar 45 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi fakir miskin dan anak terlantar di lindungi oleh dan dipelihara oleh negara, terutama bagi anak yatim piatu dan kurang mampu. Ya tentu kita berharap agar ada solusi dari pemerintah untuk memastikan para korban penggusuran tidak terlantar,” tukas Aidy mengakhiri.*/

Laporan : Devi Lahendra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *