Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti TPU Termasuk BB Narkotika
Channeltujuh.com, BENDOGERIT – Kejaksaan Negeri Blitar melalukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (TPU) dan khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024 yang dihadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Pemusnahan tersebut dihadiri para pejabat Kejaksaan Negeri Blitar, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Ketua Pengadilan Negeri Blitar diwakili oleh Panitera Muda Pidana, Endro Asmono, Kepala Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar, Hardi Yus Yudianto serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Dharma Setiawan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blitar, Martin Eko Priyanto mengatakan ahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Blitar dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan.
“Adapun barang-barang yang dimusnahkan pada hari ini antara lain narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 144,64 gram dan jenis ganja seberat kurang lebih 3.716,53 gram, pil dobel L sebanyak kurang lebih 4.847 butir, jamu sebanyak kurang lebih 19.768 botol, minuman keras ilegal sebanyak kurang lebih 3.004 botol, senjata tajam, senjata api, airsoftgun, ratusan slop rokok tanpa cukai, pakaian, handphone serta perlengkapan pelaku kejahatan,” jelas Martin, di Bendogerit, Jumat (26/7/24).
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 yang puncaknya akan dilaksanakan pada bulan September 2024 mendatang.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana dimana pada kesempatan ini kami mengundang pemangku kepentingan (stakeholder) terkait sebagai bentuk transparansi dan sinergitas yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” tegas Baringin.*/
Laporan : Deckie