Pemerintahan dan Politik

Gutmen Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 dengan Presiden Jokowi 

22
×

Gutmen Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 dengan Presiden Jokowi 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Pejabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) pengendalian inflasi tahun 2024 yang dilaksanakan secara online atau daring dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara bertempat di Aula Keriang Bandong Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak.

Dalam kesempatan tersebut, Gutmen Nainggolan selamat kepada Pemerintah Kota Pontianak yang termasuk ke dalam nominasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kabupaten, kota berkinerja terbaik 2024.

“Dengan masuknya Kota Pontianak ke dalam nominasi akan menjadi pemicu bagi Pemerintah Kabupaten Landak untuk bisa menjadi lebih baik lagi dalam upaya pengendalian inflasi,” ujar Gutmen, di Pontianak, Jumat (14/6/24).

Lebih lanjut Gutmen menyebutkan bahwa daerah-daerah yang masuk ke dalam nominasi-nominasi tersebut memiliki inovasi yang diberikan atau dilakukan disetiap daerah.

“Kami selaku Pj Bupati yang baru tentu saja akan melihat dan mereplikasikan seperti apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tadi tentang bagaimana riset dari suatu komoditas unggulan dari setiap daerah untuk kemudian bisa kita kembangkan lagi dalam rangka pengendalian inflasi,” ucap Gutmen.

Kemudian, sambung Gutmen, terkait dengan optimasi lahan rawa (oplah) semulanya secara target seluas 61.000 hektar untuk di Kalimantan Barat dan secara ekstensif Kabupaten Landak diberikan seluas 2.000 hektar dalam rangka mengantisipasi kekurangan bahan pangan kedepannya.

“Sesuai dengan yang tadi disampaikan oleh Presiden Joko Widodo nanti kita akan memasuki musim panas sehingga kita perlu melakukan antisipasi terkait dengan penyediaan pasokan bahan pangan khususnya beras,” tutur Gutmen.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading