Hukum dan TNI/Polri

Sisir Jalanan Kota Sekadau, Satlantas Polres Sekadau Amankan 10 Kendaraan Roda Dua 

3
×

Sisir Jalanan Kota Sekadau, Satlantas Polres Sekadau Amankan 10 Kendaraan Roda Dua 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SEKADAU – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak sesuai standar, knalpot racing atau brong yang sangat meresahkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau kembali melakukan penindakan knalpot brong.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu 18 Mei 2024 mulai pukul 20.00 Wib hingga 23.00 Wib, dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali) Satlantas Polres Sekadau, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Joko Martono, bersama personel Satlantas dan Satuan Samapta.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Sudama melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Junaidi menjelaskan bahwa petugas gabungan tersebut menyisir beberapa ruas jalan utama di Kabupaten Sekadau, di antaranya Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Selatan, dan Jalan Keling Kumang.

“Penindakan dilakukan dengan metode berburu (metode hunting), di mana petugas bergerak di jalan raya dan memberhentikan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Hasilnya 10 pengendara motor terjaring karena menggunakan knalpot brong, mayoritas pelanggar masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka kemudian diamankan, dibawa ke Pos Lalu Lintas untuk proses penilangan,” jelas Agus, di Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (19/5/24).

Selain melakukan penilangan, lanjut Agus, Satlantas Polres Sekadau juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pengendara tersebut untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong.

“Sepeda motor mereka disita dan hanya dapat diambil kembali dengan syarat membawa knalpot asli untuk ditukar. Sementara itu, knalpot yang tidak sesuai standar disita untuk dimusnahkan,” ujar Agus.

Agus juga menghimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar melarang anak-anak mereka menggunakan knalpot brong dan mengedukasi mereka tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Sekadau Editor : Devi Lahendra

 

Loading