Sis Serahkan SK P3K 2023 ke 1.586 ASN Kapuas Hulu
Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.586 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya memfasilitasi pembukaan rekening dan menyerahkan SK P3K. Khusus untuk rekening BKPSDM Kapuas Hulu bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) Cabang Putussibau dan Kecamatan Semitau.
“Hari ini ada 1586 orang terima SK P3K. Namun ada satu P3K tenaga teknis dari Semitau tidak hadir. Ini ada sanksi tidak bisa ikut seleksi satu kali penerimaan ASN. Mereka yang menerima SK P3K kali ini, telah melewati seleksi tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) dan berakhir pada hari ini dengan penyerahan SK. Sebetulnya ada 1910 formasi yang terbuka pada tahun 2023, namun hanya 1606 orang dinyatakan lulus. Dari mereka yang dinyatakan lulus ada 18 mengundurkan diri baik dari formasi tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis. Selain itu ada dua orang yang meninggal dunia saat mengambil nomor induk, itu dari formasi guru dan teknis. Jadi yang terima SK hari ini 1586 orang,” terang Adji, di Indoor Volley Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (29/4/24).
Terkait penempatan guru, kata Adji, itu ditentukan dari aplikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI). Pemerintah daerah hanya memetakan guru sesuai jabatan pada sekolah yang muncul dalam pilihan aplikasi.
“Kalau tidak ikut aplikasi ini guru tidak bisa diusulkan dapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK),” papar Adji.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengatakan bahwa penyerahan SK ini adalah titik akhir pengadaan P3K, yg dimulai dari September 2023. Ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selamat kepada seluruh P3K yang terima SK pada hari ini. SK ini memberi kepastian karir sebagai seorang ASN dan juga menambah kesejahteraan. Namun, P3K juga punya tugas untuk melayani publik, tugas pemerintah dan tugas tertentu sewaktu-waktu. Kontrak kerja selama lima tahun akan dievaluasi. Saya harapkan kalian semua segera melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas masing-masing,” ujar Sis.
Sis menjelaskan bahwa P3K tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang ditetapkan. Kecuali setelah menyelesaikan masa kontrak dan dilakukan evaluasi nanti, setelah 4,5 tahun bekerja. “Terkait dengan satu orang P3K yang tidak ikut penerimaan SK hari ini, akan diproses oleh BKPSDM Kapuas Hulu,” tuntas Sis.*/
Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie