Pemerintahan dan Politik

Pemkab Landak Laksanakan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa Seluruh Kabupaten Landak

Channeltujuh.com, NGABANG – Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Landak, Theresia Limawardani, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Landak membuka kegiatan pembinaan kepada pemerintah desa seluruh Kabupaten Landak dan sosialisasi persiapan pelaksanaan kegiatan prioritas tahun anggaran 2024, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Theresia menyampaikan bahwa keterlibatan semua pihak sangat krusial, termasuk keterlibatan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan masyarakat.

“Upaya penanganan permasalahan diawali dengan perencanaan penanganan yang tepat. Perencanaan yang tepat memperhatikan hasil pengkajian atas permasalahan, potensi dan peluang Pembangunan,” ujar Theresia, di Ngabang, Rabu (3/4/24).

Theresia menuturkan beberapa isu strategis pembangunan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan di Kabupaten Landak dan hendaknya disinergikan dengan program dan kegiatan prioritas oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tetap merujuk pada dokumen perencanaan yang sudah disusun sebelumnya.

“Demikian juga halnya dalam pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Landak. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, memiliki tujuan besar untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menjadi landasan yang kuat bagi desa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” tutur Theresia.

Ia juga mengatakan bahwa desa diharapkan untuk mampu mengambil peranan yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Peran tersebut dapat dilaksanakan melalui pengambilan keputusan yang cepat, efektif dan efisien dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat lokal, sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Theresia.

Dalam tahun anggaran 2024 ini, sambung Theresia, beberapa program dan kegiatan prioritas Kabupaten Landak menjadikan desa sebagai sasaran, sekaligus juga sebagai pelaku dan pemanfaat. “Diantaranya adalah pengelolaan aset desa, penegasan batas desa, penyediaan data profil desa, dan pengisian (updating) data Indek Desa Membangun (IDM). Pengelolaan aset desa yang baik, sangat tergantung pada komitmen sumber daya pengelolanya,” lanjutnya.

Theresia menjelaskan untuk mendukung kinerja pengelolaan aset desa yang baik, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah membangun sebuah aplikasi berbasis web, yaitu aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).

“Kebijakan dalam pengelolaan aset desa telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Bupati Landak Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa. Berdasarkan hasil evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sampai dengan tanggal 1 April 2024, baru 52 desa yang menyerahkan laporan hasil inventarisasi aset desa tahun 2023,” terang Theresia.

Theresia juga menyampaikan bahwa kegiatan penetapan dan penegasan batas desa perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa dan untuk menghindari konflik batas desa.

“Batas desa memberi kejelasan dan ketegasan batas suatu wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa,” jelas Theresia.

Theresia juga menegaskan penyediaan data yang memberikan gambaran menyeluruh tentang karakter desa dituangkan dalam profil desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

“Profil desa menyajikan data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa. Saat ini progress penginputan dan pembaharuan data profil desa masih sangat rendah,” ujar Theresia.

Theresia juga mengingatkan pentingnya keberadaan data IDM sebagai potret perkembangan kemandirian desa.

“Dari data IDM kita dapat melihat status kemajuan dan kemandirian desa. IDM tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 174 Tahun 2023,” tukas Theresia.

Theresia menyebutkan saat ini di Kabupaten Landak terdapat 41 desa mandiri, 42 desa maju, 60 desa berkembang, masih terdapat 13 desa tertinggal dan sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal.

“Masih ada target yang harus diselesaikan oleh kita semua yaitu pengentasan 13 desa tertinggal yang ada di Kabupaten Landak yaitu Desa Rasan, Kecamatan Ngabang, Desa Sidan, Kecamatan Menyuke, Desa Berinang Mayun, Kecamatan Menyuke, Desa Sungai Lubang, Kecamatan Menyuke, Desa Ta’as, Kecamatan Menyuke, Desa Moro Betung, Kecamatan Meranti, Desa Ampadi, Kecamatan Meranti, Desa Tahu, Kecamatan Meranti, Desa Sehe Lusur, Kecamatan Kuala Behe, Desa Sejowet, Kecamatan Kuala Behe, Desa Temahar, Kecamatan Jelimpo, Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo, dan Desa Gamang, Kecamatan Banyuke Hulu,” terangnya.

Theresia menyatakan di tahun 2024 ini pemerintah daerah menargetkan lima desa yang naik status menjadi Desa Mandiri.

“Di tahun 2024 ini ditargetkan lima desa yang naik status menjadi Desa Mandiri, yaitu Desa Sala’as, Kecamatan Mempawah Hulu, Desa Kayu Tanam, Kecamatan Mandor, Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, dan Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu,” ucap Theresia.

Dalam pengelolaan keuangan desa, sambung Theresia, sampai saat ini realisasi penyerapan anggaran masih sangat rendah.

“Sampai dengan Senin 1 April 2024, baru 45 desa yang menyampaikan berkas syarat penyaluran tahap pertama tahun anggaran 2024, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD). Dari pagu DD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 151.802.945.000 baru tersalur sejumlah Rp 19.171.819.400 atau sebesar 12,63 persen dari total pagu DD tahun 2024,” jelasnya.

Theresia berharap agar aparatur pemerintah desa yang hadir pada kesempatan tersebut dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menginformasikan hasilnya secara berjenjang di desa masing-masing.

“Saya berharap kepada semuanya untuk dapat merancang bentuk intervensi yang tepat melalui program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di masing-masing OPD dan desa, serta mampu menjadikannya sebagai tantangan, bukan sebagai penghambat. Oleh karenanya saya memandang kegiatan hari ini menjadi strategis, dengan konsep membangun kolaborasi dan sinergitas antar stakeholder yang mensasar pemerintah desa sebagai pelaku sekaligus sebagai pemanfaat Pembangunan,” harap Theresia.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button