H-7 Jelang Pemilu 2024, Polda Kalbar Kembali Tegaskan Netralitas Polri
Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Pipit Rismanto kembali menegaskan komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa pentingnya netralitas Polri dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilu. Dengan semakin dekatnya waktu menuju hari pencoblosan, Polda Kalbar menjamin kepada masyarakat bahwa Polri akan bersikap netral dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Polda Kalbar berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh anggota Polri harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Raden Petit, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (7/2/24).
Lebih lanjut, Raden Petit menjelaskan bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan surat telegram Kapolri kepada seluruh jajaran Polri. Tertera di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Selain undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Begitu pula dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik. Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik,” terang Raden Petit.
Dalam kesempatan tersebut Raden Petit juga menekankan bahwa Polri telah melakukan sosialisasi intensif melalui media sosial dan media online agar anggotanya memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Hal ini termasuk larangan menampilkan simbol-simbol peserta pemilu dalam foto-foto mereka.
“Upaya ini diimplementasikan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memastikan jalannya pemilu yang tertib, aman, sejuk, dan bermartabat. Sanksi tegas juga menanti bagi anggota yang melanggar aturan, seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya,” tegas Raden Petit.*/
Laporan : Sumber Humas Polda Kalbar Editor : Devi Lahendra