Channeltujuh.com, NGABANG — Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel melantik sebanyak 456 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada acara pengambilan sumpah janji PNS sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) PNS tahun formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, di Halaman Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut Samuel menyampaikan bahwa setelah dikukuhkan dan diambil sumpah janji sebagai PNS, hendaknya selalu menjaga integritas dan profesionalisme, menjalankan tugas sebaik mungkin dan memberikan pelayanan terbaik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Pengambilan sumpah janji PNS ini bukan hanya sekedar mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rohaniwan dan pejabat pimpinan tinggi saja, melainkan bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara yang melayani dengan baik,” ujar Samuel, di Ngabang, Kamis (30/11/23).
Samuel menerangkan bahwa sebagai abdi negara kita tidak memiliki kebebasan penuh dalam bertindak, aturan yang mengatur tugas dan tanggung jawab harus diikuti dengan tulus dan tanpa kompromi. Ketaatan ini bukan hanya kepada hukum, tetapi juga kepada nilai-nilai yang telah disepakati bersama, serta netral dalam pemilihan umum (pemilu) yang akan dilaksanakan tahun depan.
“Pemilu yang akan dilaksanakan tahun depan, jika hal tersebut dilakukan, maka akan mendapatkan perhatian yang setimpal sesuai dengan prestasi yang dimiliki, sebaliknya jika tidak menunjukkan kinerja yang baik atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapat hukuman disiplin,” terang Samuel.
Tidak lupa Samuel berpesan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menjadi atasan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pembinaan secara optimal dan secara kontinyu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya minta agar disiplin kepegawaian dapat ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Samuel.*/
Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie
![]()













